Analisa Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta
Kasus pelanggaran HAKI di Indonesia belakangan ini semakin
meningkat. Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah kasus antara pihak
Inul Vista dengan KCI perihal melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan
menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
YKCI adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu
Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak
cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal Agreement
olehInternational Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC)
yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk
mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu
asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut
royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta
untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe
adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar
royalti sesuai UU No.19 tahun 2002.
Inul Vista dituding melanggar hak cipta berdasarkan Undang-Undang
Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 ayat 1 dan Undang-Undang nomor19
Tahun 2002, “bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi
telah sedemikian pesat sehingga memerlukanpeningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan
masyarakat luas”
Sebenarnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung
masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul
Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet
karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu
ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul
Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta
Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pihak KCI sebelumnya telah mengajukan gugatan pada tanggal 8 agustus
2014. Dalam kasus ini pihak KCI menuding pihak Inul Vista hanya membayar
royalty sebesar 5.500.000/outlet/tahun, bahkan kemudian turun menjadi
3.500.000/outlet/tahun. Padahal sebenarnya YKCI mengatakan harga standard yang
ditetapkan oleh CISAC sebesar 720.000/ruangan/tahun.
Ditengah tuntutan yang dilayangkan oleh pihak KCI pihak Inul Vista
justru mengajukan gugatan balik. Kuasa hukum Inul Vizta Karaoke, Anthony LP
Hutapea menolak dikatakan kliennya membayar royalti secara tidak layak.
Soalnya, angka Rp3,5 juta tersebut ditetapkan YKCI sendiri. Kala itu, YKCI
mengatakan harga standar yang ditetapkan oleh CISAC sebesar Rp720
ribu/ruangan/tahun belum dapat diterapkan di Indonesia mengingat keadaan
ekonomi pelaku usaha Indonesia berbeda dengan kemampuan pengusaha luar negeri.
Juga, bisnis karaoke masih berkembang di Indonesia.
Atas hal tersebut, para pihak sepakat menentukan royalti sebesar
Rp720 ribu per/kamar/tahun dipotong 40% sehingga menjadi Rp3,5 juta per tahun.
Apalagi, angka Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan penggugat lebih besar daripada
biaya royalti yang ditetapkan lembaga pemungut royalti lainnya, seperti Royal
Musik Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang hanya berkisar Rp2,5
juta/tahun. Dengan mengubah pembayaran royalti menjadi Rp720 ribu/ruangan/tahun
tanpa kesepakatan bersama, Anthony menilai tindakan YKCI adalah tindakan
sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Namun setelah tarik ulur di pengadilan beberapa bulan terakhir ini,
akhirnya Inul Daratista selaku pemilik tempat karaoke Inul Vista dan Karya
Cipta Indonesia (KCI) sebagai wadah bagi pencipta lagu di Indonesia berdamai.
Kesepakatan dan kesepahaman Inul Daratista dan KCI ini dilakukan di Hotel
Mulia, Senayan, Jakarta Pusat (8/7).
“Ini adalah
catatan emas bagi perjalanan industri musik Indonesia. Komunikasi kultural dan
perdamaian. Apalagi menjelang bulan puasa. Kami lakukan kajian dan koreksi,”
kata Dharma Oratmangun, Ketua Umum KCI.
“Kami sudah ketemu
pihak Inul Vista. Lakukan pembicaraan yang sangat intens. Hari ini kesepakatan.
Sepakati hal-hal yang kami anggap memiliki dampak positif terhadap industri
musik Indonesia,” lanjutnya.
Baik Inul maupun Dharma berkeyakinan bahwa tidak ada permasalahan
yang tidak bisa diselesaikan. Akhirnya mereka menyelesaikan masalah ini dengan
bijak. Beberapa poin telah mereka sepakati.
“Seluruh
permasalahan hukum, di pengadilan akan kami hentikan. Karena udah anggap
selesai, ada kesepakatan damai,” tutur Dharma.
KCI pun menyatakan bahwa 2.639 pencipta lagu yang tergabung dalam
KCI tetap mendukung Inul. Pembagian royalti rencananya akan dilakukan beberapa
hari ke depan.
“KCI dalam minggu
depan akan mulai melakukan pembagian royalti kepada para pencipta lagu. Karena
ini kami lakukan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi
tingginya kepada para pencipta lagu di Indonesia,” tandasnya.
Analisis :
Dalam kasus ini kita dapat melihat bagaimana pentingnya suatu
Undang-Undang tentang HAKI diterapkan untuk melindungi para pekerja industri
kreatif di Indonesia. Pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar
UU No 19 Tahun 2002 dan Menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24,
Pasal 49, dan Pasal 72.
Menurut kami dalam kasus Inul Vista dengan pihak KCI kita dapat
mengambil pelajaran yang sangat berharga yaitu, bagaimana kita tetap dapat
menghargai karya orang-orang dalam industri kreatif di Negeri ini. Karena jika
kita kurang menghargai kerja keras orang-orang dalam industri kreatif di Negeri
ini bagaimana mungkin industri kreatif di Negeri kita ini dapat bersaing dengan
industri kreatif di mancanegara ?
Dalam kasus ini penting juga kita melihat pentingnya komunikasi dan
musyawarah dalam memecahkan sebuah masalah, karena kami pikir sesama pekerja di
industri musik tentunya harus ada rasa saling menghargai satu sama lain dan
juga rasa membangun satu sama lain. Sekecil apapun pengaruhnya tentu setiap
orang di industri kreatif di Indonesia mempunya tanggung jawab untuk membangun
industri kreatif ini.
KESIMPULAN :
Pada permasalahan kali ini yang dihadapi oleh inul vizta adalah
mengenai gugatan wanprestasi yang didugakan oleh KCI (Karya Cipta Indonesia)
yang memiliki hak sebagai pengelola karya cipta lagu dari para musisi atau
penyanyi dan lain-lain yang terdaftar sebagai kliennya kepada PT.Vizta Pratama
selaku salah satu perusahaan pengelola karaoke inul vizta. Dipermasalahan ini
pihak KCI (Karya Cipta Indonesia) menuntut ke pengadilan tinggi bahwa Inul
Vizta telah melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti sesuai yang
diputuskan oleh pihak KCI. Sebelumnya, dalam kontrak yang tertulis dan
disetujui oleh kedua belah pihak mengenai pembayaran royalti dari pihak Inul
Vizta kepada KCI.
Pada permasalahan kali ini yang dihadapi oleh inul vizta adalah
mengenai gugatan wanprestasi yang didugakan oleh KCI (Karya Cipta Indonesia)
yang memiliki hak sebagai pengelola karya cipta lagu dari para musisi atau
penyanyi dan lain-lain yang terdaftar sebagai kliennya kepada PT.Vizta Pratama
selaku salah satu perusahaan pengelola karaoke inul vizta. Dipermasalahan ini
pihak KCI (Karya Cipta Indonesia) menuntut ke pengadilan tinggi bahwa Inul
Vizta telah melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti sesuai yang
diputuskan oleh pihak KCI.
Permasalahan ini semakin memanas ketika pihak Inul bersama kuasa
hukumnya tidak setuju dengan tututan pembayaran royalti dari YKCI yang disesuai
dengan harga standard yang ditetapkan
oleh CISAC.
Pembayaran Royaltipun akan tetap dilakukan sesuai dengan yang sudah
ditetapkan oleh CISAC sebelumnya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/artis/inul-daratista-kci-akhirnya-berdamai.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt514ffde995646/ykci-versus-inul-vizta-di-pengadilan-niaga
http://www.merdeka.com/artis/optimis-menang-kci-tagih-20-juta-per-outlet-inul-vista.html

Comments
Post a Comment